Kamis, 20 Juni 2013

Kepmenakertrans No. 224 Tahun 2003 Extra Fooding

KEPUTUSANMENTERI  TENAGA  KERJA  DAN  TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR  :  KEP. 224 /MEN/2003  KEWAJIBAN  PENGUSAHA
YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a.              bahwa sebagai pelaksanaan pasal 76 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun  2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diatur kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00;
b.             bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;  Mengingat: 1.             Undang–undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang - undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4); 2.             Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang   Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4279);
 3.             Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong.    Memperhatikan: 1.             Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 31 Agustus 2003; 2.             Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal  9 September 2003. MEMUTUSKAN : Menetapkan  :       KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI  REPUBLIK INDONESIA TENTANG  KEWAJIBAN PENGUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN  ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN  07.00. Pasal  1 Dalam Keputusan Menteri  ini yang dimaksud dengan : (1)          Pengusaha adalah :a.              orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu    perusahaan milik sendiri;b.             orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;c.              orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia; (2)          Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. (3)          Perusahaan adalah :a.              setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik persekutuan atau badan hukum baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.b.             Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. (4)          Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pasal  2 (1)          Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan  07.00 berkewajiban untuk :a.              memberikan makanan dan minuman bergizi;b.             menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. (2)          Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00. Pasal  3 (1)          Makanan dan minuman yang bergizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja.
 (2)          Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang. Pasal  4 (1)          Penyediaan makanan dan minuman, peralatan, dan ruangan makan harus layak serta memenuhi syarat higiene dan sanitasi. (2)          Penyajian menu makanan dan minuman yang diberikan kepada pekerja/buruh harus secara bervariasi. Pasal  5 Pengusaha wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja/buruh perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dengan :a.              menyediakan petugas keamanan di tempat kerja;b.             menyediakan kamar mandi/wc yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja/buruh perempuan dan laki-laki.
 Pasal  6 (1)          Pengusaha wajib menyediakan antar jemput  dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya; (2)          Penjemputan dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. Pasal  7 (1)          Pengusaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan.
 (2)          Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan. Pasal  8 Pelaksanaan pemberian makanan dan minuman bergizi, penjagaan kesusilaan, dan keamanan selama di tempat kerja serta penyediaan angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 9 Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.  Ditetapkan di Jakartapada tanggal   31 Oktober 2003 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA    JACOB NUWA WEA    
TENTANG

Tidak ada komentar:

Posting Komentar