|
PERATURAN MENTERI NO. 14 TH 2006
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NO: PER-14/MEN/IV/2006
TENTANG
TATA CARA PELAPORAN KETENAGAKERJAAN
DI PERUSAHAAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
Menimbang
:
a.
bahwa
tata cara pelaporan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Tenaga Kerja R.I. No.PER-06/MEN/1995 tentang Tata Cara Pelaporan
Ketenagakerjaan di Perusahaan, yang penyampaiannya dilaksanakan secara
langsung atau melalui pos oleh perusahaan kepada instansi yang membidangi
ketenagakerjaan pada Kabupaten/Kota dan selanjutnya oleh instansi yang
bersangkutan diteruskan ke instansi yang membidangi ketenagakerjaan pada Propinsi
dan Pusat yang saat ini ternyata tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga
Pemerintah mengalami kendala dalam menetapkan kebijakan mengenai hubungan
ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja secara
nasional.
b.
bahwa
penetapan kebijakan sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sangat penting
terutama menghadapi era globalisasi yang menuntut tersedianya data yang
akurat, cepat dan terukur serta sedapat mungkin berbasis teknologi informasi,
sehingga penetapan kebijakan dapat mengakomodir kebutuhan hubungan
ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja dan kesempatan kerja dalam lingkup
Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan perlakuan yang tidak memihak (fair
treatment) dan dilaksanakan seragam (equal implementation) untuk seluruh
Indonesia.
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk mengubah
tata cara pelaporan ketenagakerjaan di perusahaan dengan Peraturan Menteri.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan
Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia untuk Seluruh
Indonesia (Lembaran Negara Nomor 4 Tahun 1951).
2.
Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara R.I. Tahun 1970
Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 2918);
3.
Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan
(Lembaran Negara R.I. Tahun 1981 Nomor 39 dan Tambahan Lembaran Negara R.I.
Nomor 3201);
4.
Undang-Undang
Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kreja (Lemabaran Negara R.I.
Tahun 1992 Nomor 14 dan Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 348);
5.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara R.I. Tahun 2003
Nomor 39 dan Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4279);
6.
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convension No. 81 Concerning
Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO Nomor 81 mengenai
Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri Dan Perdagangan (Lembaran Negara
R.I. Tahun 2003 Nomor 91 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4309);
7.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan
Pekerjaan.
8.
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004 tentang Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PERATURAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA
PELAPORAN KETENAGAKERJAAN DI PERUSAHAAN.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
a.
Pengusaha
adalah :
1.
Orang,
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik
sendiri;
2.
Orang,
persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan
perusahaan bukan miliknya;
3.
Orang,
persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, yang berkedudukan di luar
wilayah Indonesia.
b.
Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan tujuan
mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun mulik negara;
c.
Laporan
ketenagakerjaan adalah laporan yang memuat data tentang keadaan
ketenagakerjaan di Perusahaan;
d.
Pegawai
pengawas ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil pada instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi yang
ditunjuk oleh Menteri dan diserahi tugas mengawasi serta menegakkan hukum
dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
e.
Basis
Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan adalah suatu aplikasi sistem
informasi yang mengumpulkan, mengelola dan memverifikasi data dan informasi
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan.
f.
Data
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan Tingkat Nasional adalah data olahan
yang menyajikan data dan informasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan
secara nasional sebagai bahan perumusan kebijakan secara nasional.
g.
Data-DataWajib
Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan Tingkat Provinsi adalah data olahan yang
menyajikan data dan informasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan yang
ada di wilayah propinsi sebagai bahan perumusan kebijakan tingkat provinsi.
h.
Data
Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan Tingkat Kabupaten/Kota adalah data
olahan yang menyajikan data dan informasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di
Perusahaan yang ada di wilayah kabupaten/kota sebagai bahan perumusan
kebijakan tingkat kabupaten/kota.
Pasal 2
(1)
Pengusaha
wajib membuat laporan ketenagakerjaan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
baik pada kantor pusat, cabang maupun pada bagian perusahaan yang berdiri sendiri.
(2)
Laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri dalam
bentuk data elektronik yang dihimpun dalam Basis Data Wajib lapor
Ketenagakerjaan Di Perusahaan melalui Sistem Informasi Wajib Lapor
Ketenagakerjaan Di Perusahaan (SINLAPNAKER).
Pasal 3
(1)
Laporan
ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2) dibuat dengan
menggunakan bentuk laporan ketenagakerjaan sebagaimana tercantum pada
lampiran Peraturan Mnetri ini.
(2)
Basis
Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan setelah menerima laporan
ketenagakerjaan wajib memberikan tanda penerimaan serta nomor pendaftaran.
(3)
Basis
Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan sebagaimana dimaksud pasal 2
ayat (2) menghimpun dan menyajikan data wajib lapor ketenagakerjaan untuk
skala nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
(4)
Basis
Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan dapat diakses oleh perusahaan
atau unit pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang membidangi ketenagakerjaan
di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota melaui jaringan sistem informasi yang
telah ditetapkan secara proporsional
(5)
Tata
cara memperoleh Data Wajib lapor Ketenagakerjaan melalui Basis Data Wajib
Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur
lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pasal 4
Dalam
hal pada Kabupaten/Kota belum terdapat fasilitas yang dapat mengakses data
elektronik dari Basis Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan, maka
laporan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) disampaikan kepada instansi
yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota tempat unit perusahaan
berada baik kantor pusat, cabang maupun bagian perusahaan yang berdiri
sendiri, dengan tembusan kepada pimpinan instansi yang membidangi
ketenagakerjaan di Propinsi dan kepada Menteri secara tertulis.
Pasal 5
(1)
Penyampaian
laporan ketenagakerjaan secara tertulis sebagaimana dimaksud pasal 4
dilakukan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(2)
Dalam
hal penyampaian laporan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan melalui pos, maka tanggal dan stempel kantor pos pada bukti
pencatatan dimaksud merupakan tanggal penyampaian.
(3)
Laporan
ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibuat rangkap 4 (empat)
dengan menggunakan bentuk laporan ketenagakerjaan sebagaimana tercantum pada
lampiran Peraturan Menteri ini.
(4)
Bentuk
laporan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disediakan tanpa
dipungut biaya oleh instansi yang membidangi ketenagakerjaan di
Kabupaten/Kota.
(5)
Instansi
yang mebidangi ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota setelah menerima laporan
ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatat dan
memberikan tanda penerimaan serta nomor pendaftaran.
(6)
Instansi
yang membidangi ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota setelah menerima laporan
ketenagakerjaan dari perusahaan wajib menyampaikan data laporan
ketenagakerjaan dimaksud kepada Menteri.
(7)
Petunjuk
teknis pengisian bentuk laporan ketenagakerjaan diatur lebih lanjut oleh
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pasal 6
Perusahaan
yang telah melaporkan keadaan ketenagakerjaan sebagaimana ditetapkan dalam
Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor Per. 06/MEN/1995. tentang Tata Cara
Pelaporan Ketenagakerjaan, sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan
dinyatakan berlaku sampai dengan kewajiban melapor pada tahun berikutnya.
Pasal 7
Pengawasan
terhadap data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan dilakukan oleh
Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
Pasal 8
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini,
maka Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. Nomor : Per. 06/MEN/1995 tentang Tata
Cara Pelaporan Ketenagakerjaan di Perusahaan dan Surat Keputusan Menteri
Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor Kep-170/MEN/1981 tentang Penunjukkan
Pejabat yang Diberikan Tugas Menerima Laporan Ketenagakerjaan di Perusahaan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 April 2006
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
ttd
ERMAN SUPARNO
Salinan sesuai dengan
aslinya
Kepala Biro Hukum
Andi Syahrul Pangerang,
SH
NIP. 160 043 638.
Nomor Klasifikasi
I.L.O: ................
II. Sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di
Perusahaan.
1.
Nama dan alamat perusahaan atau Bagian perusahaan
yang berdiri sendiri
.
2.
Nama dan alamat pengusaha
.
3.
Nama dan alamat pengurus perusahaan
.
4.
Tanggal
Memindahkan
Menghentikan
Membubarkan
5.
Alasan
Pailit
Dijual/Dihibahkan
Lain-lain
6.
x) Upah : Telah dibayarkan tanggal
........................................untuk..............................................buruh
-----------Akan dibayarkan tanggal ...................................... untuk ............................................buruh
7.
x) Upah lembur : Telah dibayarkan tanggal
........................... untuk
............................................ buruh
----------------- Akan dibayarkan tangal ............................. untuk ............................................. buruh
8.
x) Cuti : a. Telah diberikan kepada ..
......................................buruh.
---------b. Belum diberikan kepada .......................................buruh
9.
x) Tunjangan kecelakaan kerja : a. Telah diberikan
kepada .........................................buruh.
---------------------------------b. Belum diberikan kepada .......................................buruh
10.
Hal-hal lain :
Kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam
Telah
diselesaikan
Akan
diselesaikan
.
a. Perjanjian Perburuhan
.
.
.
b. Peraturan Perusahaan
.
.
.
c. Perjanjian Kerja
.
.
.
d. Lain-lain (sebutkan)
.
.
11.
Kewajiban-kewajiban lain
yang perlu dilaporkan :
.
.
Demikian dibuat menurut
keadaan sebenarnya
......................................................................
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 April 2006
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
ttd
ERMAN SUPARNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum
Andi Syahrul Pangerang, SH
NIP. 160 043 638 |
Kamis, 20 Juni 2013
Permenakertrasn No. 14 Tahun 2006 (Tata Cara Pelaporan Ketenagakerjaan)
Formulir Wawancara SDM
Nama Calon
|
|
B
|
R
|
C
|
K
|
Komentar / Catatan
|
|||
Rencana Penempatan
|
|
||||||||
Tanggal Wawancara
|
|
||||||||
1.
|
Penampilan
Cara berpakaian, etika, kerapian, postur, bahasa
tubuh.
|
|
|
|
|
|
|||
2.
|
Kepribadian
Hangat, dingin, periang,
serius, pemalu, angkuh, kemampuan beradaptasi di situasi yang baru.
|
|
|
|
|
|
|||
3.
|
Kecerdasan
Cerdas, lamban, ragu-ragu
|
|
|
|
|
|
|||
4.
|
Komunikasi
Lugas, ragu-ragu, pendiam,
banyak bicara, kemampuan mempengaruhi, keterpengaruhan
|
|
|
|
|
|
|||
5.
|
Sosialisasi
Olah raga, hobby, seni & budaya, organisasi.
|
|
|
|
|
|
|||
6.
|
Kesehatan
Kelebihan berat, sehat, kurus, perokok, sakit menahun.
|
|
|
|
|
|
|||
7.
|
Pengalaman yang relevan
Mendukung, kurang mendukung, tidak mendukung.
|
|
|
|
|
|
|||
8.
|
Pengetahuan berhubungan
dengan posisi
Menguasai teori, pernah
mendapat pengetahuan tambahan, cakap / sesuai perkembangan terakhir, butuh
training, perlu waktu penyesuaian.
|
|
|
|
|
|
|||
9.
|
Kepemimpinan
Pengalaman, hanya dapat memberi perintah, dapat memberikan contoh,
proaktif, pasif.
|
|
|
|
|
|
|||
10.
|
Latar belakang
Pekerjaan orang tua,
perekonomian keluarga, jumlah bersaudara, tinggal dengan siapa.
|
|
|
|
|
|
|||
Total
|
|
|
|
|
|
||||
X4
|
X3
|
X2
|
X1
|
||||||
Total
point
|
|
|
|
|
|
||||
|
·
B = Baik
·
R = Rata-rata
·
C = Cukup
·
K = Kurang
|
Pewawancara,
Tanda Tangan
( ……………………….. )
|
|||||||
Kepmenakertrans No. 224 Tahun 2003 Extra Fooding
KEPUTUSANMENTERI TENAGA
KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :
KEP. 224 /MEN/2003 KEWAJIBAN
PENGUSAHA
YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa sebagai pelaksanaan pasal 76 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diatur kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00;
b.
bahwa
untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri; Mengingat: 1.
Undang–undang
Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang - undang Pengawasan
Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 Dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4); 2.
Undang-undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4279);
3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong. Memperhatikan: 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 31 Agustus 2003; 2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 9 September 2003. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEWAJIBAN PENGUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan : (1) Pengusaha adalah :a. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;b. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;c. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia; (2) Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. (3) Perusahaan adalah :a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik persekutuan atau badan hukum baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. (4) Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pasal 2 (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 berkewajiban untuk :a. memberikan makanan dan minuman bergizi;b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. (2) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00. Pasal 3 (1) Makanan dan minuman yang bergizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja.
(2) Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang. Pasal 4 (1) Penyediaan makanan dan minuman, peralatan, dan ruangan makan harus layak serta memenuhi syarat higiene dan sanitasi. (2) Penyajian menu makanan dan minuman yang diberikan kepada pekerja/buruh harus secara bervariasi. Pasal 5 Pengusaha wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja/buruh perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dengan :a. menyediakan petugas keamanan di tempat kerja;b. menyediakan kamar mandi/wc yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja/buruh perempuan dan laki-laki.
Pasal 6 (1) Pengusaha wajib menyediakan antar jemput dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya; (2) Penjemputan dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. Pasal 7 (1) Pengusaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan.
(2) Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan. Pasal 8 Pelaksanaan pemberian makanan dan minuman bergizi, penjagaan kesusilaan, dan keamanan selama di tempat kerja serta penyediaan angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 9 Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Oktober 2003 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA JACOB NUWA WEA
TENTANG
YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang a. bahwa sebagai pelaksanaan pasal 76 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan perlu diatur kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00;
3. Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong. Memperhatikan: 1. Pokok-pokok Pikiran Sekretariat Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 31 Agustus 2003; 2. Kesepakatan Rapat Pleno Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional tanggal 9 September 2003. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG KEWAJIBAN PENGUSAHA YANG MEMPEKERJAKAN PEKERJA/BURUH PEREMPUAN ANTARA PUKUL 23.00 SAMPAI DENGAN 07.00. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan : (1) Pengusaha adalah :a. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;b. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;c. orang perseorangan, persekutuan atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia; (2) Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. (3) Perusahaan adalah :a. setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik persekutuan atau badan hukum baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. (4) Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pasal 2 (1) Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan 07.00 berkewajiban untuk :a. memberikan makanan dan minuman bergizi;b. menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja. (2) Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan 05.00. Pasal 3 (1) Makanan dan minuman yang bergizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a harus sekurang-kurangnya memenuhi 1.400 kalori dan diberikan pada waktu istirahat antara jam kerja.
(2) Makanan dan minuman tidak dapat diganti dengan uang. Pasal 4 (1) Penyediaan makanan dan minuman, peralatan, dan ruangan makan harus layak serta memenuhi syarat higiene dan sanitasi. (2) Penyajian menu makanan dan minuman yang diberikan kepada pekerja/buruh harus secara bervariasi. Pasal 5 Pengusaha wajib menjaga keamanan dan kesusilaan pekerja/buruh perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dengan :a. menyediakan petugas keamanan di tempat kerja;b. menyediakan kamar mandi/wc yang layak dengan penerangan yang memadai serta terpisah antara pekerja/buruh perempuan dan laki-laki.
Pasal 6 (1) Pengusaha wajib menyediakan antar jemput dimulai dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya; (2) Penjemputan dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat kerja dan sebaliknya antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00. Pasal 7 (1) Pengusaha harus menetapkan tempat penjemputan dan pengantaran pada lokasi yang mudah dijangkau dan aman bagi pekerja/buruh perempuan.
(2) Kendaraan antar jemput harus dalam kondisi yang layak dan harus terdaftar di perusahaan. Pasal 8 Pelaksanaan pemberian makanan dan minuman bergizi, penjagaan kesusilaan, dan keamanan selama di tempat kerja serta penyediaan angkutan antar jemput sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 9 Keputusan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Oktober 2003 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA JACOB NUWA WEA
TENTANG
Langganan:
Komentar (Atom)